Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Jun 2023 14:24 WIB ·

Rugikan Rp 23 Miliar, PT. Sumber Daya Laporkan Sejumlah Badan Usaha


Rugikan Rp 23 Miliar, PT. Sumber Daya Laporkan Sejumlah Badan Usaha Perbesar

Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar dan konsultan hukumnya Bachtiar Pradinata saat diwawancarai (Foto: Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – PT. Sumberdaya melaporkan sejumlah badan usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (15/06/2023).

Pelaporan sejumlah badan usaha tersebut dilakukan karena perjanjian antara PT. Sumber Daya dengan sejumlah badan usaha itu tidak sesuai, sehingga merugikan uang negara dalam hal ini PT. Sumber Daya sebesar Rp. 23 miliar.

Konsultan Hukum PT. Sumber Daya Bangkalan, Bachtiar Pradinata mengungkapkan, dari 10 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya, 5 diantaranya perjanjiannya sudah kadaluarsa, namun tidak ada pengembalian dana yang sudah diinvestasikan berikut laba yang dijanjikan.

“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan terkait perjanjian yang tidak sesuai dengan sejumlah pihak yang juga menelan kerugian negara,” ujarnya saat diwawancarai.

Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan, laporan lanjutan itu dibuat untuk membuka kembali dugaan kasus korupsi yang sudah di-SP3 tersebut. Sebab menurut sepengetahuannya, alasan Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena perjanjiannya belum berakhir.

“Pada saat itu masa perjanjiannya belum berakhir, sehingga penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan meskipun statusnya sudah penyidikan. Nah sekarang karena perjanjiannya sudah berakhir, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali kasus tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Bachtiar menjelaskan, perjanjian dengan PT. Tanduk Majeng adalah PT. Tanduk Majeng meminta BUMD dalam hal ini PT. Sumber Daya untuk menyertakan modal sebesar Rp 15 miliar yang dijadikan 3 termin dan semuanya sudah diterima oleh PT. Tanduk Majeng.

“Kami melihat dalam perjanjian itu banyak yang tidak benar datanya. Makanya kami buat laporan lanjutan ini,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA