SUMENEP, Lingkarjatim.com — Seorang lelaki 34 tahun berinisial HR, warga Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran ia diduga mencuri emas dam uang di sejumlah toko di Sumenep.
Dalam penangkapan HR kali ini, lelaki itu dilaporkan telah mencuri di dua toko berbeda. Tahun 2021 silam, ia dilaporkan mencuri sebuah emas di komplek pertokoan Pasar Lenteng.
Saat hendak mencuri, ia berpura-pura jadi pembeli. Setelah harga disepakati, ia malah lari membawa kabur emas tersebut. Pemilik toko harus menanggung kerugian hingga Rp 12 juta.
Tak hanya tahun 2021 saja, awal tahun 2022 kemarin HR kembali memakan korban. HR kembali mencuri di Toko Kenyek, toko sperpart yang ada di Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat itu, HR kembali berpura-pura hendak membeli sperpart di toko tersebut. Setelah itu, HR meminta pemilik toko untuk membelikannya nasi. Setelah pemilik toko berangkat, ia malah membawa kabur kota berisi uang penjuala milik toko tersebut. Uang Rp 8 juta milik toko tersebut-pun raib.
“Atas pencurian yang diduga dilalukan HR di dua lokasi tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa.(10/05).