Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 May 2022 18:38 WIB ·

Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang


Pura-Pura Jadi Pembeli, Lelaki di Sumenep Bawa Kabur Emas dan Uang Perbesar

Lelaki berprofesi wiraswasta itu ditangkap Polisi di pinggir jalan di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru Senin (09/05) siang kemarin. Ia ditangkap lantaran Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya.

Atas aksi pencurian di dua lokasi tersebu, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Widi. (Abd Salam/ Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA