Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 May 2020 03:27 WIB ·

Polres Sampang Ringkus Dua Pencuri Spesialis Jok Motor


Polres Sampang Ringkus Dua Pencuri Spesialis Jok Motor Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang meringkus Komar Mustajab (29) dan Apriyanto (27) warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, keduanya merupakan pelaku pembobol spesialis jok motor.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menceritakan bahwa kejadian bermula pada saat Korban hendak menyetor uang kesalah satu Bank di Kota Sampang, namun karena antrian panjang, korban kemudian beristirahat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Selang beberapa waktu kemudian, korban yang merupakan pensiunan pegawai Kemenag itu bergegas kembali ke Bank untuk menyetorkan uang, namun karena antrian masih panjang dan korban memutuskan pulang ke rumahnya.

Naas sesampainya dirumah korban dibuat kaget setengah mati, pasalnya saat melihat uang sebesar Rp 60.000.000  yang ada didalam jok motor sudah raib digondol maling. Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Polres Sampang

Sejurus kemudian, mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dan pada akhirnya pelaku kejahatan spesialis bobol jok motor berhasil diungkap sekaligus menangkap pelakunya berikut barang buktinya kurang dari 1X24 jam.

“Berdasar petunjuk camera CCTV  berhasil mengenali kedua wajah pelaku dan petugas segera melakukan penangkapan dirumahnya masing-masing,” katanya.

Dikatakan lelaki yang memiliki DNA Madura itu menjelaskan, pelaku melakukan aksinya tidak kurang dari 5 menit dan membawa hasil kejahatannya ke GOR Sampang, kemudian membagi uang tersebut dengan bagian Apriyanto sebesar Rp 40.000.000 dan Komar Mustajab mendapat Rp 20.000.000.

Tak hanya itu, dari pengakuan kedua tersangka uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya foya dan membayar hutang piutang yang membuat pelaku nekat melakukan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hikuman 7 tahun penjara,” tambahnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA