Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Oct 2023 16:46 WIB ·

Pencuri Ban di Sumenep Dilepas Polisi


Pencuri Ban di Sumenep Dilepas Polisi Perbesar

Sumenep, Lingkarjatim.com,- Pria inisial SP yang merupakan pelaku pencurian ban Sepeda Motor di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep yang berhasil ditangkap oleh polisi beberapa waktu yang lalu telah dilepas.

SP dilepas dengan penerapan hukum Restoratif Justice karena jumlah kerugian dibawah satu juta dan korban juga sudah memaafkan.

“Dari restorative Justice yang menghadirkan pelapor menghasilkan hal yang positif, pelaku dan korban sudah saling memaafkan,” ucap Kapolsek Masalembu AKP Budi Santoso waktu di temui di kantornya, Senin (02/10/23).

Namun begitu, Agus mengatakan bahwa pelaku tetap diberi sanksi dengan mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban.

“Dan pelaku dibebaskan dengan catatan apabila kembali melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Agus.

Untuk diketahui, SP ditangkap oleh polisi pada tanggal 15 September lalu dengan mengamankan sebuah ban sepeda motor dan pakaian sebagai barang bukti pelaku pencurian.

Pelaku sudah menjalani tahanan di Polsek masalembu selama kurang lebih 10 hari, kemudian dibebaskan polisi dengan menerapkan restorative justice. (HI/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL