Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Aug 2023 13:51 WIB ·

Penasehat Hukum Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kirim Surat ke Kejari Bangkalan, Berikut Isi Lengkapnya


Penasehat Hukum Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kirim Surat ke Kejari Bangkalan, Berikut Isi Lengkapnya Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Penasehat hukum kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (11/08/23).

Bahtiar Pradinata S.H, M.H dan rekan-rekannya selaku penasehat hukum pelapor mempertanyakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan yang membentuk tim penyelidik baru berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023. Menurutnya hal tersebut merupakan langkah mundur dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam penanganan kasus tersebut.

Berikut isi lengkap surat kuasa hukum pelapor kasus dugaan korupsi dana BUMD PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan.

Dengan hormat,-

Yang bertanda tangan di bawah ini kami;
BAKHTIAR PRADINATA, SH.MH M. FAHRILLAH, SH, MH RISANG BIMA WIJAYA, SH BAHIRUDDIN, SH Para Advokat dan Konsulta Hukum pada “ LBH TRETAN BANGKALAN” yang berkantor di Perum Candra Land Regency Blok B/18, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dalam hal ini berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 500/05/MoA/433.503/2023 tanggal 20 Maret 2023, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

MOCH FAUZAN JA’FAR, S.Ag. SH.MH dalam hal ini selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT. SUMBER DAYA BANGKALAN (PERSERODA) yang berkedudukan di Bangkalandan berkantor di Jl. A. Yani No. 1 Bangkalan.

Bahwa, sehubungan dengan Laporan Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. TONDUK MAJENG MADURA yang telah kami laporkan pada tanggal 12 Juni 2023 atas tindak lanjut adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sdr. DRS. MUH. KAMIL Selaku Mantan Direktur PD. SUMBER DAYA yang telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) kepada PT. TONDUK MAJENG MADURA dalam melakukan tindakan hukum telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama PT. TONDUK MAJENG MADURA Sdr. SOFIULLAH SYARIF, S.Pd.I.

Bahwa, berkaitan dengan Laporan Lanjutan yang telah kami serahkan kepada Bapak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan diatas, kami mendapat kabar apabila Laporan Lanjutan yang telah kami lakukan telah ditindak lanjuti, akan tetapi tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan bukannya ada kemajuan akan tetapi justru melakukan langkah-langkah kemunduran dimana Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan bukan membuka/melanjutkan proses Penyidikan yang sempat di terbitkan SP3, akan tetapi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan membentuk tim penyelidik baru berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 untuk melakukan proses penyelidikan dari awal dengan memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dalam Penyertaan Modal kepada PT. Tonduk Majeng Madura Tahun 2020 dan tahun 2021.

Bahwa, atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan Menerbitkan sprint Lidik Baru menjadi pertanyaan besar kami selaku Panasehat Hukum Pelapor, mengapa harus di lakukan Penyelidikan dari awal lagi padahal Perkara tersebut sebelumnya telah naik status Penyidikan pada saat di lakukan SP3 sehingga secara prosedur aturan Penyidik Kejaksaan tinggal membuka kembali perkara dimaksud dengan memanggil saksi yang akan di tetapkan sebagai calon Tersangka, dan selain dari pada itu yang menjadi sangat aneh dan jangal bagi kami Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan masih pula meminta kepada pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen-dokumen terkait dengan perkara tersebut, padahal dokumen-dokumen yang ada pada BUMD PD. Sumber Daya Madura pada saat awal penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan kurang lebih tahun 2021 telah mengambil dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BUMD PD. Sumber Daya Madura, (bukti tanda terima tersimpan) untuk di jadikan bukti guna menaikkan status perkara dimaksud ke tingkat Penyidikan dan melalui media cetak Kejaksaan Negeri Bangkalan akan menetapkan seseorang sebagai Tersangka, namun apa yang disampaikan tidak pernah ditepati justru yang dimunculkan adalah SP3.

Bahwa, rumor beredarnya bukti bukti/berkas-berkas yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan adanya kerugian Negara hilang atau raib. Kami selaku Pelapor berharap rumor tersebut tidak benar dan andaikata rumor tersebut benar berarti kami menduga Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak serius dalam menangani proses hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menelan kerugian Negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), namun apabila tidak benar kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan segera membuka SP3 yang pernah di keluarkan dan melanjutkan kembali proses penyidikan yang sempat terhenti dengan sesegera mungkin menetapkan Tersangka terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian Negara.

Kami hingga saat ini masih percaya apabila Kejaksaan Negeri Bangkalan akan bekerja secara profesional dengan menuntaskan kasus dugaan tidak pidana korupsi yang menelan kerugian belasan milyar rupiah, dan kami berharap kepercayaan kami serta masyarakat Bangkalan akan selalu dijaga oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dan harapan kami karena proses Penyidikan yang dilakukan sebelumnya sudah hampir selesai, maka dalam waktu dekat Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menetapkan Tersangka atas Laporan Lanjutan yang telah kami buat tersebut.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL