Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Sidoarjo.(Foto:Imam Hambali)
SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Adapun yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,46 kilogram, ganja seberat 1,3 kilogram, ekstasi sebanyak 20 butir dan pil dobel L sekitar 3 ribu butir. Selain itu, terdapat senjata api (Senpi) berbagai jenis dan ukuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, saat ini memusnahkan barang bukti senjata api rakitan yang sudah berkekuatan hukum.
“Selain senjata api, petugas juga memusnahkan barang-bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya, Selasa (26/09/2023)
Roy Rovalino Herudiansyah memaparkan, turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,46 kilogram, ganja seberat 1,3 kilogram, ekstasi sebanyak 20 butir dan pil dobel L sekitar 3 ribu butir.
“Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 3 ribu slop, jamu herbal 4 ribu botol serta minuman keras sebanyak 6 ribuan botol,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berharap, acara ini membuat Sidoarjo menjadi Kabupaten dengan intensitas kejadian kriminal semakin minim bahkan hilang.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi penyemangat kita untuk menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba, serta lebih baik lagi,” tegasnya.