Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Sep 2024 06:55 WIB ·

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 


Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum?  Perbesar

Oleh : Abdul Hakim, S.H., M.H

Perlu kita asumsikan bahwa orang yang NIK dicatut tanpa izin menjadi anggota partai secara sepihak, artinya, dia tidak pernah mendaftarkan diri tentu tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota), langkah pertama, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Paprol tersebut atau di sipol untuk minta data dihapus, setelah itu datang ke Bawaslu membawa surat keberatan tersebut sebagai dasar Bawaslu meminta Klarifikasi untuk data supaya dihapus, atau datang ke KPU lansung.

Secara administratif, konsekuensi hukum bagi parpol yang mencatut idenditas warga tanpa izin adalah ditetapkan tidak memenuhi syarat  sebagai peserta pemilu, baik laporan  masyarkat maupun berdasarkan  verifikasi adminstrasi /factual, apabila tidak ada perbaikan, bisa tidak diloloskan sebagai peserta pemilu bisa dilihat dalam ketentuan PKPU 4 /2022.

Kejadian seperti ini fenomena tahunan yang terus berulang-terus dalam hal ini parpol harusnya dimintai tangungjawab untuk menelusuri asal muasal mendapatkan data pribadi tersebut sehingga kejadian seperti ini tidak terulang terus sehingga orang yang menyebarkan data pribadi tersebut tersebut bisa ditarik secara pidana.

Pasca disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022  tegas bahwa pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum, tegas pasal 65 “Setiap orang dilarang melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat mengakibatkan kerugian subjek  data pribadi. 

Ketetuan Pidananya ancaman 5 tahun dan denda 5 M ketentuan Pasal 67 ayat 1-3. Berhubung parpol organisasi non pemerintah yang sumber keuangannya bisa berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan APBN/APBD sehingga parpol tersebut dikatakan sebagai pengendali data pribadi sebagaimana dalam undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Maka bila parpol sebagai pegendali data pribadi tidak dapat persetujuan sah dari pemiliknya dapat dikenakan saksi administratif sesuai dengan Pasal 57 ayat 2  sanksi administratif sebagai mana pada ayat 1 berupa:

-Peringatan tertulis

-Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;

-Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau

-Denda adminstratif (Denda adminstratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan  tahunan terhadap variable pelanggaran).

Atau melakukan gugatan perdata atas kerugian  yang ditimbulkan terhadap parpol yang bersangkutan atas pelanggaran mencatut idenditas tanpa persetujuan.

*Tim pengasuh Rubrik Konsultan Hukum Lingkar Jatim

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Anggota DPRD Sampang Ditahan, Kuasa Hukum Sebut; Polisi Tak Prosedural

22 August 2024 - 12:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL