SAMPANG, Lingkarjatim.com – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Aulia Rahman ditahan di Polres Sampang atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.
Penahanan Politisi partai demokrat dapil II itu dilakukan pada Rabu (21/8/24) kemarin usai memenuhi panggilan Tim Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang.
Atas penahanan itu, Kuasa Hukumnya Achmad Bahri mengatakan, penanganan perkara kliennya ini tidak prosedural. Pasalnya, Aulia Rahman yang notabennya sebagai anggota dewan itu memiliki hak konstitusi yang dilindungi Undang-undang.
Sehingga semua proses dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota dewan harus melalui prosedur hukum yang benar diantaranya, penyidik harus melakukan izin kepada Gubernur. Selain itu mengajukan surat ke DPR tembusan kepada dewan kehormatan.
“Sedangkan proses hukum terhadap klien kami ini prosedur konstitusi tidak dilakukan oleh tim penyidik Polres Sampang. Untuk penahanan ia benar,” ujarnya Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut Achmad Bahri menjelaskan, pada hari kemerdekaan (HUT RI) tepatnya detik-detik upacara proklamasi Aulia Rahman dipanggil oleh Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Klien kami ini anggota dewan, tentu pada saat itu dia sedang mengikuti upacara.
“Herannya lagi Aulia Rahman ini dipanggil Polres Sampang pada hari kemerdekaan. Ini kan lucu,” imbuhnya.
Kendati begitu, jika dilihat dari prosedur terkait dengan penanganan kasus, Aulia Rahman oleh Polres Sampang dianggap sebagai warga sipil biasa.
Kemudian, yang membuat dirinya berfikir janggal, saat Aulia Rahman hendak meminta identitas pelapor untuk melapor balik namun tidak diberitahukan oleh pihak Polres Sampang.
“Klien kami meminta identitas pelapor sejak pertama dipanggil sekaligus diperiksa sebagai terlapor, tetapi tidak diberitahukan,” terangnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie tidak dapat memberikan keterangan atas penahanan Aulia Rahman.
“Langsung ke Kasat mas,” singkatnya. (Jamaluddin/Hasin)