Sodiq mengatakan pemenang tander kemudian memberikan komitmen fee sebesar lima sampai sepuluh persen. Namun Asosiasi ini menyesuaikan dengan hasil pengerjaan, kalau hasil pengerjaannya minim tidak sampai pada komitmen, pada tahun 2020 mencapai Rp 1,5 miliar rupiah.
“Tahun 2020 sekitar 1,5 miliar, dan itu rata rata diberikan setelah pekerjaan selesai, ada juga di tengah tengah pekerjaan,” Katanya.
Menurutnya hasil komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar tersebut digunakan untuk bayar cicilan mobil sebesar Rp 900 juta yang diperintahkan oleh Fahad atas sepengetahuan terdakwa.
“Pada tahun 2020 saya diperintahkan pak fahad untuk membayar cicilan mobil di pegadaian, sekitar kurang lebih Rp 900 juta dan saya melaporkan kepada terdakwa, dan terdakwa mengiyakan,” Ujarnya.
Dari uang Rp 1,5 miliar tersebut tersisa Rp 600 juta, kemudian dibuat beli mobil seharga Rp 250 juta atas perintah Fahad, dan mobil nya tersebut diberikan kepada Hadi selaku supplier kambing etawa.
“Hadi itu, orang yang nyuplay kambing Etawa dan tidak dibayar karena rugi, saya diperintahkan pak Fahad atas sepengetahuan terdakwa untuk ngasih kan mobil itu ke yang namanya Hadi,” Lanjutnya.
Setelah dibuat beli mobil, tersisa uang sebesar Rp 350 juta, kemudian diserahkan kepada kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, atas perintah Fahad seijin terdakwa. Menurutnya penyerahan uang tersebut saat mau sidang-sidang kasus kambing etawa sekitar bulan Februari 2020.
“Jadi uang itu saya serahkan sebelum itu, karena jauh sebelum itu sudah ada komunikasi sejak masih adanya almarhum terkait kasus kambing etawa. Pada saat itu, saya dipertemukan dengan yang namanya pak Iqbal, saya laporan ke terdakwa bahwa sesuai perintah pak Fahad sisa uang suruh antar kan ke kejaksaan,” Ucap sodiq saat ditanya JPU KPK.