Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 May 2020 16:47 WIB ·

Kejari Sumenep Periksa Puluhan Orang soal Kasus BRI, Potensi ada Tersangka Lain ?


Kejari Sumenep Periksa Puluhan Orang soal Kasus BRI, Potensi ada Tersangka Lain ? Perbesar

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menyebut sudah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di BRI Sumenep. Ia memastikan, orang yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang.

Lebih lanjut, Novan mengatakan, yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak. Mereka yang diperiksa berasal dari internal BRI, eksternal BRI, hingga pihak-pihak terkait juga ikut diperiksa Korp Adhiyaksa.

Novan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Yang diperiksa lebih dari 10 orang. Kita pemeriksaannya pelan-pelan karena adanya pandemi Covid-19 ini. Pemeriksaan juga dilaksanakan sesuai protokol Covid-19,” kata Novan kepada media, Rabu (27/05).

Disinggung ikhwal potensi adanya tersangka lain, Novan tidak menjawab secara pasti. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri mentakpan lelaki berinisial MH, salah seorang teller BRI Sumenep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Meski hanya seorang teller, MH menggasak uang yang awalnya dari nasabah hingga Rp 800 juta.

Modus yang dilakukan MH pun terbilang cukup sederhana, saat nasabah datang menyetor uang, MH tidak memasukkan uang tersebut ke kas perusahaan. Namun ia simpan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebagai gantinya, ia gunakan kas BRI untuk menutupi rekening nasabah tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL