Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan menaikan status dua perusahaan PT Tonduk Majeng dan PT Aman ke tingkat penyidikan. Hal tersebut dibenarkan oleh Moh Fahri selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan.
“Iya benar,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (17/10/23).
“Untuk perkara PT Tonduk Majeng dan PT Aman Resmi perhari senin kemaren sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan laporan serta serta dokumen yang dilampirkan dirinya berkesimpulan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum pidana yang butuh ditindak lanjuti dengan penyidikan.
“Berdasarkan laporan, terus mengacu kepada jangka waktu kontrak, terus kita telaah kembali terkait masalah hasil penyidikan sebelumnya dengan laporan yan ada beserta dokumen terlampir baik itu surat perjanjian, maupun hasil review BPKP nya kita berkesimpulan adanya dugaan peristiwa pidana, oleh karena itu untuk perkara tonduk majeng untuk dilakukan penyidikan kembali,” lanjutnya.