Sedangkan motif dari peristiwa tersebut diketahui bermula dari perseteruan antara tersangka AS asal Tanah Merah Laok dengan tersangka SKB dari desa Baipajung yang kemudian berkembang hingga menyebabkan 2 korban meninggal dunia serta beberapa orang lainnya luka-luka.
“Pasalnya 170 ayat dua kesatu, kedua dan ketiga,” ucap pria dengan rambut bergelombang tersebut menjelaskan pasal yang ditimpakan kepada para tersangka.
Satu orang tersangka inisial SMS yang saat ini sedang dalam pencarian selain dikenakan pasal 170 juga dikenakan pasal 160 KUHP dengan delik provokasi atau penghasutan.
“Sedangkan satu orang tersangka inisial SMS yang saat ini masih dalam pencarian dengan delik provokasi dan penghasutan dengan pasal 160 KUHP,” tambahnya.
Bangkit mengatakan bahwa polisi terus melakukan pengembangan dan akan di informasikan jika terdapat Update informasi. (Hasin)