SUMENEP, Lingkarjatim.com – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi, Minggu (29/09) kemarin.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, abdi negara berinisial JHT (41) warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Dia ditangkap lantaran gunakan narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, Widi menjelaskan, PNS Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan itu ditangkap di rumahnya saat mengonsumsi sabu. Penangkapan JHT, kata Widi berawal dari informasi masyarakat. Petugas pun menyanggongi aktivitas JHT.
“Dia diketahui sedang menghisap narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” kata Widi, Senin (30/09).
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti dua poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram, total 0,86 gram.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari satu botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti sobekan tisu warna putih, satu bungkus rokok kosong warna putih merk Sampoerna Mild, serta satu unit Handphone merek Samsung grand prime warna putih.
“Setelah ditunjukkan kepada JHT, dia mengakui semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya,” tambah mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Kata Widi, JHT dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya dia dan barang buktinya diamankan untuk diselidiki lebih lanjut,” tukasnya. (Abdus Salam)