Untuk diketahui sebelumnya, polres Bangkalan sempat merilis perkembangan hasil ungkap kasus tersebut dengan menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersangka tersebut berinisial G, TM, S, AR, S, NEH, dan J.
Dari tujuh orang tersangka itu, satu orang inisial G ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat dua subsider 351 ayat 3 KUHP, pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 51.
Sedangkan yang enam orang lainnya hanya ditersangkakan dengan membawa Sajam pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Dalam kesempatan tersebut polisi juga mengaku mengamankan beberapa barang bukti seperti Sajam dan mobil. Namun beberapa barang bukti masih dalam penyelidikan tim lab forensik untuk pengembangan kasus.
“Barang bukti mobil, dua mobil korban, satu mobil pelaku dengan Sajam, ada dua mobil yg masih masuk daftar pencarian barang,” lanjutnya seraya meminta masyarakat untuk bersabar karena pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Bahkan pada kesempatan tersebut Wiwit memastikan akan ada tersangka baru.
“Maaf kita tidak bisa tampilkan semua karena masih dalam analisa tim lab forensik,” pungkasnya. (Hasin)