SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dua orang pengrusakan jemuran ikan di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Senin (13/11/2023).
Penahanan dua orang itu yakni Masti’ah dan Salamah asal Sokobanah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang diputus pada (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, sebelum dilakukan panahan dirinya sudah melakukan pemeriksaan, dan pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang dipenuhi.
Pada pemanggilan ke dua terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib, dalam proses tes kesehatan ke duanya dinyatakan dalam kondisi sehat. Dengan berjalannya waktu, akhirnya kedua terdakwa pengrusakan jemuran ikan diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB.
“Penahanan ke dua tersangka itu berdasarkan putusan, kalau tidak salah mereka diputus dua bulan. Mereka itu terjerat kasus pengrusakan jemuran ikan di Sokobanah Sampang,” tuturnya.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa sudah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB dan kini sudah berada didalam tahanan.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.
“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” katanya.
Sekedar diketahui, ke dua terdakwa ditahan tersandung kasus pengrusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.