Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Nov 2023 09:56 WIB ·

2 Orang Pengrusak Jemuran Ikan di Sampang Dijebloskan ke Penjara


2 Orang Pengrusak Jemuran Ikan di Sampang Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persiadangan berjalan akhirnya terdakwa dovonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan dikmasud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA