Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Mar 2018 09:07 WIB ·

Panwaskab Sampang Sebut Ketua DPRD Sampang Langgar Administrasi


Dua komisioner Panwaskab Sampang, Insiatun (mengenakan kerudung) dan Muhalli (mengenakan kemeja putih) saat di acara Bakesbangpol Sampang di aula Hotel Bahagia Sampang Perbesar

Dua komisioner Panwaskab Sampang, Insiatun (mengenakan kerudung) dan Muhalli (mengenakan kemeja putih) saat di acara Bakesbangpol Sampang di aula Hotel Bahagia Sampang

Dua komisioner Panwaskab Sampang, Insiatun (mengenakan kerudung) dan Muhalli (mengenakan kemeja putih) saat di acara Bakesbangpol Sampang di aula Hotel Bahagia Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pasalnya, Politisi PKB tersebut diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon yang diusung oleh partainya tanpa mengantongi izin cuti.

Padahal, dalam PKPU sudah diatur, bahwa pejabat negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun pimpinannya harus mengajukan izin cuti, jika ingin melakukan kampanye.

Oleh sebab itu, Panwaskab Sampang beberapa waktu lalu memanggil dan mengklarifikasi secara langsung kepada ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah.

“Iya kami memang memanggil ketua DPRD Sampang, pada tanggal 15 maret 2018 lalu. Berdasarkan klarifikasi, kami menemukan ada pelanggaran administrasi pada ketua DPRD,” ungkap Komisioner Panwaskab Sampang, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Muhalli, Selasa (27/3/2018).

Muhalli mengaku pihaknya sudah memberikan teguran tertulis kepada Ketua DPRD Sampang.

“Kami sudah kirim ke KPU Sampang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Insiatun, komisioner Panwaskab Sampang, mengaku bahwa dokumen arsip pemanggilan ketua Dewan tersebut rahasia tidak dapat dipublikasikan.

Namun salah satu tugas pokok panwaskab adalah mengawasi semua tahapan pemilu. Termasuk pengawasan terhadap pejabat negara yang harus cuti saat melakukan kampanye.

“Kami Panwaskab juga secara tertulis melayangkan surat himbauan pada DPRD Sampang tertanggal 26 maret 2018,” katanya.

Himbauan tersebut kata Inisiyatun, diantaranya adalah menghimbau agar DPRD dan pejabat negara yang ikut kegiatan kampanye, agar mengajukan izin cuti kampanye.

Izin tersebut lanjut Inisiyatun, nantinya harus disampaikan pada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Tentunya tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan,” tutupnya. (Hol/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA