Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Mar 2018 09:55 WIB ·

Memasyarakatkan E Filing dan E Biling, DJP Jatim II Gelar Spectaxculer


DJP saat memberikan doorprize di acara spectakuler Perbesar

DJP saat memberikan doorprize di acara spectakuler

DJP saat memberikan doorprize di acara spectaxkuler

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar acara Spectaxcular yang diselenggarakan di Halaman Gor Sidoarjo, Minggu (18/3/2018).

Tujuannya, untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban SPT tahunan dan pembayaran sekaligus memasyarakatkan e-filing dan e-billing.

Acara yang dikemas dengan hiburan dan pelayanan dan sosialisasi perpajakan, serta pembagian puluhan doorprize ini berhasil menyedot perhatian ribuan warga.

Juga dilengkapi berbagai acara bazar produk-produk UKM Sidoarjo, binaan DJP Jatim II serta adanya tenda konsultasi perpajakan.

“Juga untuk memasyarakatkan e-filing dan e-billing. Karena e-filing dan e-billing memudahkan Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Neilmaldrin Noor Kepala Kanwil DJP Jatim II di sela-sela acara.

Niel sapaan akrabnya, memaparkan bahwa saat ini SPT Tahunan bisa dilaksanakan dimana saja.

Begitu juga dengan program e filing dan e billing yang sudah diberlakukan selama 2 tahun terakhir ini.

“Target kami lewat dua program baru itu, memicu kesadaran dan kepatuhan WP. Karena targetnya sekarang diberi target besar,” ujarnya.

Mulai tahun lalu kata Niel, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan laporan SPT tahunan lewat e-filing dan pembayarannya lewat e-billing.

“Di tahun kedua ini sasarannya masyarakat umum, UKM, pribadi, karyawan dan pengusaha yang potensi pajaknya cukup besar,” tuturnya.

Sebab lanjut Niel, kepatuhan WP yang merata dapat memperluas kesadaran WP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Ini dapat membuat pajak untuk pembangunan bakal bisa lebih adil dan merata dirasakan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Tujuan akhirnya adalah agar pembangunan bisa lebih ringan.

Namun, jika tidak melaporkan SPT tahunan, sanksinya bermacam-macam, bergantung pada jenis pajaknya.

Ada yang disanksi Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per bulan jika telat melapor.

“Lewat e-filing dan e-billing semua laporan bisa dilaksanakan lebih awal dan lebih tertib,” tukasnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA