Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Mar 2018 08:30 WIB ·

Tolak UU MD3, Puluhan Mahasiswa Sidoarjo Demo DRRD


Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di Kantor DPRD Sidoarjo Perbesar

Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di Kantor DPRD Sidoarjo

Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di Kantor DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Badan Eksklusif Mahasiswa se Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD, Kamis (15/3/2018).

Aksi mereka mengecam dan menolak keras pasal-pasal yang kontroversial dalam undang-undang Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam aksinya, massa aksi membawa poster yang bertuliskan kecaman pada DPR, DPRD, DPD dan MPR.

Massa aksi yang tidak ditemui oleh pimpinan dewan memaksa masuk ke gedung DPRD. Gesekan dengan aparat kepolisianpun tidak dapat dihindari.

Namun, puluhan massa aksi dapat menerobos pagar betis aparat kepolisian. Pintu gerbangpun diterbos dan masuk ke gedung DPRD.

Puluhan massa aksi kembali harus kecewa. Tak satupun anggota dewan yang berada di ruangan. Akibatnya massa aksi menduduki kursi ruangan dewan sambil orasi.

“Ternyata orang yang selama ini kita percayai tidak mau menemui kita,” teriak salah satu massa aksi.

Puluhan aksi tersebut terus melakukan orasi di dalam ruang rapat gedung DPRD.

Merekapun mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Mereka dalam sikap aksinya, menolak dengan tegas implementasi pasal 73 ayat (3) dan (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1) RUU MD3.

Dan menyayangkan sikap DPR yang tidak menghormati suara rakyat.

“Kami menyesalkan revisi UU MD3 yang anti kritik dan mencederai nilai demokrasi,” ujar Korlap Aksi Muh Zakaria Dimas Pratama

Oleh kerenanya, kata Zakaria tuntutannya pada DPR untuk mencabut pasal kontroversial RUU MD3 dalam rangka menguatkan nilai demokrasi.

“Sekaligus mendesak Presiden segera terbitkan Perppu penganti RUU MD3, sekaligus ajukan yudisial review ke MK,” tukasnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA