Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Feb 2018 11:50 WIB ·

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Burneh Diciduk Polisi


Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Burneh Diciduk Polisi Perbesar

Foto tersangka pencabulan anak dibawah umur (foto: Humas Polres Bangkalan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Maraknya kasus pencabulan tidak hanya terjadi di kota Surabaya. Di Kabupaten Bangkalan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur juga marak. Baru-baru ini Moh Jamil (40) warga Sargunung Desa Pangolangan, kecamatan Burneh melaporkan Marholan (21) warga desa setempat ke Polres Bangkalan.

Marholan dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan hubungan badan layakanya suami istri dengan Bunga (16) nama samaran, yang juga warga setempat. Kelakuan Marholan tersebut diketahui setalah foto mesumnya dengan Bunga tersebar di media sosial.

Kasus tersebut memang dilaporkan pada hari Minggu 25 Februari 2018. Akan tetapi foto mesum antara Marholan dengan Bunga tersebar pada 23 Desember 2017. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Bangkalan.

“Pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017, sekira pukul 17.00,  pelapor melihat foto Bunga sedang berciuman dengan Marholan. Mirisnya di foto itu keduanya hanya memakai celana dalam saja,” ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Rabu (28/2/2018).

Jamil yang melihat foto tidak senonoh tersebut sedikit kaget, sehingga ia menanyakan perihal foto mesum tersebut kepada korban. Jawaban korbanpun membuat Jamil hampir jantungan, pasalnya Bunga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan Marholan. Namun Jamil tidak tinggal diam setelah mendengar penjelasan Bunga, ia langsung bertindak dengan melaporkan Marholan ke Mapolres Bangkalan.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Resmob dan Unit Rekrim polsek Burneh langsung mengamankan tersangka di toko Mulya, Jalan Raya Pertanian, Kelurahan Tonjung, Kecamatan  Burneh,” kata Bidaruddin.

Marholan terancam dijerat pasal 81 ayat (1 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan  dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL