Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Feb 2018 09:41 WIB ·

Polisi Bekuk Empat Pelaku Pembacokan Di Bungurasih


Polisi Bekuk Empat Pelaku Pembacokan Di Bungurasih Perbesar

Empat pelaku pembacokan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satuan Reskrim Polsek Waru akhirnya membekuk empat pelaku pembacokan di Lorong Ruko Ramayana, Desa Bungurasih yang mengakibatkan korban M Saiful alias Mbok Tum tewas.

Keemapat pelaku itu adalah M Harianto alias Arik (35) Warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Ahmadin Alias Amak (45) Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gedung, Kabupaten Blitar, M Ma’mun Junaidi Alias Edi (30) Warga Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Marluwi Alias Umar (30) Warga Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

“Ini Keempat pelaku dilakukan penahanan itu ditangkap ditempat yang berbeda,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo, saat pers rilis, Selasa (27/2/2018).

Dijelaskan Himawan, Harianto alias Amak ditangkap di Sokodono, sedangkan Ma’mun Junaidi Alias Edi ditangkap di Taman Sepanjang, sementara Amak ditangkap di Mojo Jombang, sementara Umar langsung menyerahkan diri ke Polsek Waru.

“Motif yang dilakukan pelaku lantaran salah paham karena mabuk lalu cekcok kemudian terjadi pembacokan dan mengakibatkan pembunuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dipaparkan Himawan kejadian itu bermula saat Mbok Tum dan Selamet Hariyono alias Kebo terlibat adu mulut di cafe Yayang Bungurasih, Sidoarjo, namun tidak berujung perkelahian.

Sekiranya pukul 03.00 WIB saat cafe tutup, Mbok Tum bersama Bambang Agus Alias Kutis mendatangi Selamet Hariyono alias Kebo di lorong ruko Ramayana Bungurasih dan perkelahian antara mereka pun tak terelakkan.

“Datanglah Umar terjadilah pergulatan Umar dan Mbok Tum, lalu datang Amak dengan membawa potongan Gavalum untuk memukul korban Mbok Tum,” ucapnya.

Bersamaan dengan itu datang saudara Edy dengan menbawa kayu papan dan memukul bagian belakang korban. Saat korban jatuh lalu dibacok sama Umar dengan clurit yang di bawa Amak atas permintaan Umar.

“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 170, ayat 2 ke 3 e KUHP Pidana sub 338 KUHP Pidana,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL