BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Ada-ada saja kelakuan M. Sabar (59) dan Mat Nasur ini, keduanya kedapatan sedang bermain judi jangkrik kemarin Rabu, (14/2/18) di Desa Tanjung Jati Kamal Bangkalan.
Keduanya adalah warga Kamal kecamatan Kamal yang berprofesi sebagai supir angkot dan Mat Nasur sebagai pemulung. Keduanya digiring ke Polsek Kamal Bangkalan karena diduga kuat telah melakukan perjudian adu jangkrik di sebuah kebun.
Berdasarkan pengakuan M. Sabar dirinya hanya mencari tambahan uang saku dengan cara melakukan judi adu jangkrik. Sebab, penghasilannya sebagai supir angkot tidak mencukupi.
“Tidak cukup pak, saya cari tambahan dengan itu,” kata M Sabar saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Polsek Kamal.
M Sabar pada tahun 2007 sudah pernah mendekam sebagai tahanan Polres Bangkalan karena kasus Narkoba kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya.
Menurut keterangan AKP Sudaryanto menjelaskan bahwa dirinya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan judi adu Jangkrik di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan lima orang teman lainnya yang saat ini sedang melarikan diri.
“Kita berhasil menangkap M. Sabar dan Mat Nasir. Sedangkan yang lain masih kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek Kamal.
Kata AKP Sudaryanto keduanya beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kamal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara” lanjutnya. (zan)