SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo berencana akan merubah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Alasan perubahan dapil tersebut diantaranya karena faktor padatnya volume pertumbuhan penduduk.
“Jumlah dapil tetap enam, namun wilayahnya berubah atau tidak sama dengan pemilu sebelumnya, ” kata Zainal Abidin Ketua KPU Sidoarjo, Jumat (9/2/2018).
Dijelaskan Zainal, rencana perubahan dapil sangat dimungkinkan dengan beberapa alasan, diantaranya faktor pertumbuhan penduduk yang mulai tinggi. Oleh karena itu, dalam perumusan dapil itu akan melibatkan sejumlah pihak, dengan pakar akademisi dan perwakilan Pemkab Sidoarjo.
“Setelah kita lakukan rapat internal ada tiga usulan model dapil, yakni perubahan wilayah,” paparnya.
Lebih lanjut Zainal menambahkan pihaknya juga akan mengundang semua partai politik di Sidoarjo, guna untuk meminta masukan, lalu setelah mendapatkan hasil masukan dari sejumlah pihak, maka akan dibawa ke KPU Jatim untuk dipersentasikan.
“Hasil masukan kita pilih mana yang banyak, kemudian dipresentasikan ke KPU Jatim, namun hasil keputusan tetap ada di KPU Pusat,” tandasnya.
Sementara itu menanggapi rencana perubahan dapil pileg, Ketua Panwaslu Sidoarjo M Rosul mengatakan langkah KPU itu cukup baik.
“Saya sudah terima surat dari KPU terkait perubahan dapil pada pileg mendatang,” terangnya.
Rosul mengatakan akan memberikan beberapa masukan pada KPU dan harus memperhatikan nilai sisa penduduk yang tidak terwakili dan kesetaraan nilai antar dapil.
“Sekaligus juga menjaga kesatuan teritorial dan kohesifitas kesamaan kultur atau kekuasaan konflik dan kerawanan,” tukasnya. (Ham/Lim)