Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2018 10:19 WIB ·

Bawa Lencana Penyidik Polri, Dua Oknum Anggota Lembaga KPK Diamankan Polisi


Pihak Polresta Sidoarjo saat menunjukkan lencana yang dibawa pelaku Perbesar

Pihak Polresta Sidoarjo saat menunjukkan lencana yang dibawa pelaku

Pihak Polresta Sidoarjo saat menunjukkan lencana yang dibawa pelaku

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Agung Budi Wibowo (53), warga Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Wuliyono (43), warga Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, mereka tertangkap tangan membawa Lencana Penyidik Polri.

Wakasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Saat itu, mereka mendatangi Mapolsek Candi untuk menanyakan mengenai perkara oknum mantan Kades Kalipecabean yang menjual tanah kas desa berupa tambak.

“Modusnya dua orang ini mendatangi polsek candi dan menanyakan sebuah perkara yang ada sangkut pautnya dengan korupsi. Padahal seharusnya mereka tidak punya wewenang untuk menanyakan hal itu,” ucap Wakasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (1/2/2018).

Setelah dicek oleh anggota Reskrim Polsek Candi, mereka kedapatan membawa lencana kewenangan penyidik polri, yang seharusnya hanya dimiliki oleh anggota polri, tapi dimiliki oleh salah satu oknum LSM KPK tersebut. “Pekerjaan pelaku Wuliono tukang pijat, sedangkan Agung swasta,” terangnya.

Norman menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut. “Status keduanya masih pelaku, belum tersangka. Karena kami masih melakukan penyelidikan atau pendalaman, apakah ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, dihadapan para awak media, pelaku mengaku menyesal dan meminta permohonan maaf khususnya kepada anggota polri karena sudah menggunakan lencana yang ia dapat dari temannya di Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Pusat.

Sementara itu, Kepala Bangkesbangpol Sidoarjo Mulyawan mengatakan legalitas lembaga Komunitas Pengawas Korupsi di tingkat pusat sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun, di Kabupaten Sidoarjo belum terdaftar. Atas temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Karena ini melanggar undang-undang no 16 tahun 2017 tentang perpu No. 2 tahun 2017 terkait larangan menggunakan lambang yang sama dengan lembaga pemerintah, nanti akan ada sangsi administrasi dan pidana, tentunya oleh aparat hukum apabila terbukti,” terangnya. (Ham/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA