BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Sidang putusan kasus lambang palu arit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (23/1/2018). Terdakwa Hari Budiyanto alias Budi Pego divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
Menurut hakim yang dipimpin Putu Endru, terdakwa Budi Pego terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 107 undang-undang nomor 27.
Dia pun dinyatakan bersalah karena tidak izin saat melakukan aksi penolakan tambang emas tumpang pitu. Selain itu hakim menyatakan Budi Pego bersalah karena memasang spanduk yang terdapat lambang palu arit dan dinilai bersalah menyebarkan faham komunis.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis sepuluh bulan penjara. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan menempuh jalur hukum,” kata hakim Putu Endru seraya mengetuk palu sidang.
Menanggapi putusan tersebut, Budi Pego secara pribadi menyatakan dirinya tidak terima. “Secara pribadi tidak terima, tetapi saya masih pikir-pikir dan akan musyawarah dengan keluarga,” ungkap Budi Pego usai sidang ditutup.
Salah seorang kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i menyatakan, putusan hakim mencederai demokrasi di Indonesia. “Ini bisa menjadi yurisprudensi di Indonesia. Tidak ada yang mengetahui siapa yang menggambar lambang palu arit. Ke depan kalau ini dibiarkan bisa mengancam kebebasan demokrasi kita,” katanya.
Sementara itu, meski sidang putusan kasus lambang palu arit berakhir massa aksi tetap bertahan di jalan raya Adi Sucipto yang terbagi menjadi dua lokasi.
Massa terus menyuarakan kecaman terhadap hasil putusan Budi Pego. “Ini awal kehancuran Banyuwangi. Kita rakyat sebagai saksi bahwa ada ketidakadilan terhadap aktivis tambang emas,” kata salah seorang orator.
Sekadar diketahui, Budi Pego menjadi divonis bersalah karena beberapa bulan yang lalu melakukan aksi penolakan tambang bersama warga lainnya. Tak disangka, di salah satu spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, terdapat gambar palu arit yang tidak diketahui asal-usulnya. (nur/lim)