Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jan 2018 09:09 WIB ·

Divonis Sepuluh Bulan Penjara, Aktivis Tambang Emas Ini Tak Terima


Divonis Sepuluh Bulan Penjara, Aktivis Tambang Emas Ini Tak Terima Perbesar

Budi Pego dalam putusan sidang kasus lambang palu arit di PN Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Sidang putusan kasus lambang palu arit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (23/1/2018). Terdakwa Hari Budiyanto alias Budi Pego divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Menurut hakim yang dipimpin Putu Endru, terdakwa Budi Pego terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 107 undang-undang nomor 27.

Dia pun dinyatakan bersalah karena tidak izin saat melakukan aksi penolakan tambang emas tumpang pitu. Selain itu hakim menyatakan Budi Pego bersalah karena memasang spanduk yang terdapat lambang palu arit dan dinilai bersalah menyebarkan faham komunis.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis sepuluh bulan penjara. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan menempuh jalur hukum,” kata hakim Putu Endru seraya mengetuk palu sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Budi Pego secara pribadi menyatakan dirinya tidak terima. “Secara pribadi tidak terima, tetapi saya masih pikir-pikir dan akan musyawarah dengan keluarga,” ungkap Budi Pego usai sidang ditutup.

Salah seorang kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i menyatakan, putusan hakim mencederai demokrasi di Indonesia. “Ini bisa menjadi yurisprudensi di Indonesia. Tidak ada yang mengetahui siapa yang menggambar lambang palu arit. Ke depan kalau ini dibiarkan bisa mengancam kebebasan demokrasi kita,” katanya.

Sementara itu, meski sidang putusan kasus lambang palu arit berakhir massa aksi tetap bertahan di jalan raya Adi Sucipto yang terbagi menjadi dua lokasi.

Massa terus menyuarakan kecaman terhadap hasil putusan Budi Pego. “Ini awal kehancuran Banyuwangi. Kita rakyat sebagai saksi bahwa ada ketidakadilan terhadap aktivis tambang emas,” kata salah seorang orator.

Sekadar diketahui, Budi Pego menjadi divonis bersalah karena beberapa bulan yang lalu melakukan aksi penolakan tambang bersama warga lainnya. Tak disangka, di salah satu spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, terdapat gambar palu arit yang tidak diketahui asal-usulnya. (nur/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA