Oleh : Abdul Hakim, S.H., M.H
Perlu kita asumsikan bahwa orang yang NIK dicatut tanpa izin menjadi anggota partai secara sepihak, artinya, dia tidak pernah mendaftarkan diri tentu tidak memiliki KTA (kartu tanda anggota), langkah pertama, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan ke Paprol tersebut atau di sipol untuk minta data dihapus, setelah itu datang ke Bawaslu membawa surat keberatan tersebut sebagai dasar Bawaslu meminta Klarifikasi untuk data supaya dihapus, atau datang ke KPU lansung.
Secara administratif, konsekuensi hukum bagi parpol yang mencatut idenditas warga tanpa izin adalah ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, baik laporan masyarkat maupun berdasarkan verifikasi adminstrasi /factual, apabila tidak ada perbaikan, bisa tidak diloloskan sebagai peserta pemilu bisa dilihat dalam ketentuan PKPU 4 /2022.
Kejadian seperti ini fenomena tahunan yang terus berulang-terus dalam hal ini parpol harusnya dimintai tangungjawab untuk menelusuri asal muasal mendapatkan data pribadi tersebut sehingga kejadian seperti ini tidak terulang terus sehingga orang yang menyebarkan data pribadi tersebut tersebut bisa ditarik secara pidana.
Pasca disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No 27 Tahun 2022 tegas bahwa pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum, tegas pasal 65 “Setiap orang dilarang melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Ketetuan Pidananya ancaman 5 tahun dan denda 5 M ketentuan Pasal 67 ayat 1-3. Berhubung parpol organisasi non pemerintah yang sumber keuangannya bisa berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan APBN/APBD sehingga parpol tersebut dikatakan sebagai pengendali data pribadi sebagaimana dalam undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Maka bila parpol sebagai pegendali data pribadi tidak dapat persetujuan sah dari pemiliknya dapat dikenakan saksi administratif sesuai dengan Pasal 57 ayat 2 sanksi administratif sebagai mana pada ayat 1 berupa:
-Peringatan tertulis
-Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
-Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
-Denda adminstratif (Denda adminstratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variable pelanggaran).
Atau melakukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan terhadap parpol yang bersangkutan atas pelanggaran mencatut idenditas tanpa persetujuan.
*Tim pengasuh Rubrik Konsultan Hukum Lingkar Jatim