SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 ingkat kabupaten/kota.
Proses rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten tersebut terkesan ada pembatasan bagi para Jurnalis atau wartawan yang hendak meliput.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) KPU Sampang. Dalam surat edaran nomor : 154/PL.01.8.-SD/3527/2/2024 KPU Sampang pemberitahukan bahwa rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota Pemilu 2024 dimulai pada Jum’at (1/3).
Adapun lokasi rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota Pemilu 2024 itu dilaksanakan di gedung Gor Tenis Indor Jl. Wahid Hasyim Sampang. Surat itu ditandatangani ketu KPU Sampang Addy Imansyah.
“Rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Sampang digelar hari ini. Cuma, dalam proases itu KPU Sampang membatasi Jurnalis untuk meliput,” ujar Abdul Wahed Ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Jum’at (1/3/2024).
Lebih lanjut Wahed mengatakan, rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan semua masyarakat berhak menyaksikan. Dengan pembatasan peliputan itu KPU terkesan ingin menutupi fakta-fakta yang terjadi dihasil rekapitulasi tersebut.
“Pembatasan itu KPU terkesan ingin menutupi fakta buruk perolehan perhitungan kabupaten,” imbuhnya.
Kemudian, proses peliputan yang melibatkan organisasi jurnalis oleh KPU Sampang itu tidak pernah dilakukan koordinasi sebelumnya.
Dan juga diasosiasi tidak ada aturan yang mewajibkan organisasi ambil alih liputan, karena liputan berhubungan langsung dengan perusahaan media masing-masing, bukan dengan organisasi medianya.
“Kami AJS dari awal tidak pernah dilibatkan soal teknis peliputan, dan diasosiasi kami tidak ada istilah ambil alih peliputan,” tegasnya.
Berdasarkan surat pembebritahuan dari KPU, jurnalis/wartawan bisa meliput apabila dapat surat tugas dari asosiasi.