SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang yang juga menjabat sebagai Pj Kepala desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pengarengan Sampang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Sampang.
“Penetapan tersangka Pj Kades Ragung inisial IN itu atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eks Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat,” tutur Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humasnya, Iptu Dedy Dely Rosidi. Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, Pj Kades Ragung inisial IN itu tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap eks Wakil Bupati yang sekaligus sebagai Ketua DPC PPP Sampang yang belakangan ini menggegerkan warga Sampang.
Dalam persoalannya, IN mengaku diintimidasi, bahkan diancam menggunakan senjata tajam oleh eks Wabup agar segera mundur dari jabatannya sebagai Pj Kepala Desa Ragung. Juga IN menyebut Pj Bupati Sampang turut mengintimidasi dirinya.
“Penetapan tersangka terhadap IN pada 13 Februari 2023. Kasus ini delik aduan dari orang yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Ditanya kapan waktu pelaporannya?, Ia mengaku lupa, tetapi yang jelas pelaporan dilakukan usai informasi pencemaran eks Wabup dan Pj Bupati itu mulai ramai di masyarakat dan media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan gelar perkara dan juga dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada, perbuatan IN memenuhi unsur pencemaran nama baik,” tambahnya.