Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Feb 2024 16:12 WIB ·

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang Ditetapkan Tersangka


Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang Ditetapkan Tersangka Perbesar

Menindaklanjuti kasus tersebut IN akan dilakukan penjemputan paksa. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA