SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bahari.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, semua PKL di Kota Bahari dikenakan tarif pajak. Hal tersebut sudah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.
Adapun tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin. Total tarifnya 5 persen dari omset Rp 5 Juta per bulan. Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8% dengan Omset 3.500.000 per bulan.
“Atas perubahan tarif pajak Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Minggu depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut,” katanya, Rabu (17/1/2024).