Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jan 2024 15:43 WIB ·

Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan


Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bahari.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, semua PKL di Kota Bahari dikenakan tarif pajak. Hal tersebut sudah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Adapun tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin. Total tarifnya 5 persen dari omset Rp 5 Juta per bulan. Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8% dengan Omset 3.500.000 per bulan.

“Atas perubahan tarif pajak Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Minggu depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA