Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Muhammad Thayib, seorang seniman asal Bangkalan beberapa tahun lalu menggugat PT Jawa Pos Media Televisi atau (JTV) karena diduga telah melanggar undang-undang hak cipta atas tiga karya lagu yang berjudul Demi Cinta, Ada Rindu, dan Perasaan. Pasalnya tiga lagu yang merupakan ciptaannya disiarkan tanpa seizin tertulis dari darinya.
Kepada LingkarJatim, Thayib bercerita bahwa awalnya gugatanya di pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya ditolak pada 22 Februari 2022. Ditolaknya gugatan tersebut menurutnya menguntungkan pihak tergugat yaitu JTV, namun pada saat itu Thayib mengatakan bahwa pihak JTM melangkah ke tahap selanjutnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Akhirnya putusan kasasi memenangkan saya,” ucapnya dengan nada bahagia Rabu (29/11/23).
Atas putusan kasasi tanggal 2 Agustus 2022 tersebut pihak tergugat yaitu JTV dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 75.000.000 seperti yang telah dituangkan dalam putusan yang tertulis sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAWAPOS
MEDIA TELEVISI (JTV) tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga.Sby., tanggal 23
Februari 2022;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
– Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar
Hak Cipta yaitu:
a. Tanpa Ijin Tertulis (Lisensi) Pencipta Lagu untuk penerbitan
ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan;
b. Pelanggaran Hak Moral Pencipta Lagu;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat
sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Tapi menurut Thayib, persoalan belum selesai sampai disitu, karena pihak JTV masih enggan untuk membayar dan mengajukan Peninjauan
Kembali.
“Setau saya, Putusan kasasi itu sudah incrah dan tidak dipengaruhi oleh Peninjauan Kembali, tapi ya udah kita hargai, kita ikuti” ucapnya dengan nada agak kecewa.
Thayib akhirnya bersukur karena putusan PK pun tetap menguatkan putusan Kasasi sebelumnya.
“Kemudian keluar putusan PK, dan tetap putusan PK tersebut menguatkan putusan Kasasi, dan tetap memenangkan saya,” tegasnya.
Namun walaupun keputusan PK sudah jelas, ternyata menurut Thayib pihak tergugat yaitu JTV masih enggan untuk melakukan eksekusi terhadap hasil putusan Kasasi dengan membayar denda sebesar Rp 75 juta.
Bahkan Thayib melalui kuasa hukumnya mengaku sempat melakukan somasi namun menurutnya pihak JTV menanggapi somasi tersebut dengan melakukan gugatan balik ke penggugat yaitu saudara Thayib ke pengadilan Negeri kabupaten Bangkalan.