Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Aparatur Sipip Negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan dilarang memakai baju batik saat bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie usai menghadiri sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dalam pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan di Gedung Rato Ebhu Bangkalan, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya larangan tersebut untuk menciptakan netralitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Sehingga para ASN wajib menggunakan seragam dinas warna coklat saat bekerja.
“Untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat semua ASN wajib memakai seragam dinas baju coklat,” ujarnya.