BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan melalui komisi D melakukan Sidak terhadap pelaksanaan rehabilitasi Gedung Olahraga Sultan Abdul Kadirun (GOR Saka) Bangkalan, Senin (9/10/23).
Pengerjaan rehabilitasi gedung olahraga milik pemerintah Bangkalan itu menjadi sorotan komisi D lantaran anggarannya tidak sedikit mencapai Rp 670 juta, yang dikerjakan oleh CV Sahara yang berlokasi di jalan Letnan Singosari 23 Bangkalan.
H. Subaidi selaku anggota komisi D DPRD Bangkalan mengatakan, pihaknya sengaja melakukan sidak awal untuk melihat pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga. Dia mengaku sesuai kesepakatan internal komisi akan melakukan pemberhentian pekerjaan terhadap pemborong, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
“Kami sengaja melakukan pemantauan awal, agar jika kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai RAB, kami sesuai kesepakatan di internal komisi D, kami akan menghentikan pekerjaannya untuk disesuaikan dengan RAB,” Jelas Subaidi sapaan akrabnya.
Pihaknya menjelaskan, sidak yang dilakukan tidak hanya pada pengerjaan GOR SAKA, namun juga akan dilakukan di masing masing OPD yang menjadi mitra komisi D, agar semuanya sesuai standard yang ditetapkan.
“Tidak hanya pada kegiatan yang dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan olahraga khususnya di GOR ini, kami melakukan standard yang sama pada semua kegiatan yang dikerjakan di masing masing OPD,” Jelasnya.