Sumenep, Lingkarjatim.com,- Pria inisial SP yang merupakan pelaku pencurian ban Sepeda Motor di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep yang berhasil ditangkap oleh polisi beberapa waktu yang lalu telah dilepas.
SP dilepas dengan penerapan hukum Restoratif Justice karena jumlah kerugian dibawah satu juta dan korban juga sudah memaafkan.
“Dari restorative Justice yang menghadirkan pelapor menghasilkan hal yang positif, pelaku dan korban sudah saling memaafkan,” ucap Kapolsek Masalembu AKP Budi Santoso waktu di temui di kantornya, Senin (02/10/23).
Namun begitu, Agus mengatakan bahwa pelaku tetap diberi sanksi dengan mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban.
“Dan pelaku dibebaskan dengan catatan apabila kembali melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Agus.
Untuk diketahui, SP ditangkap oleh polisi pada tanggal 15 September lalu dengan mengamankan sebuah ban sepeda motor dan pakaian sebagai barang bukti pelaku pencurian.
Pelaku sudah menjalani tahanan di Polsek masalembu selama kurang lebih 10 hari, kemudian dibebaskan polisi dengan menerapkan restorative justice. (HI/Hasin)