Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Sep 2023 18:58 WIB ·

KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei


KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei Perbesar

Komisioner KPU RI Dr Idham Holik saat menjelaskan aturan penyelenggara pemilu (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Dr Idham Holik menyinggung soal aturan penyelenggara pemilu baik dari tingkat Pusat, Provinsi Maupun daerah. Dia menjelaskan bahwa komisioner KPU tidak diperbolehkan merangkap jabatan apalagi terlibat di lembaga Survei.

Sebelumnya salah seorang komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir sempat mencuat saat memberikan keterangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya atas kasus Bupati non aktif tentang survei elektabilitas terdakwa. Bahkan diketahui berdasarkan pantauan media Lingkarjatim.com Zairil Munir juga sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, dan sudah beberapa kali telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Menanggapi dugaan tersebut, Idham Holik menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan terlibat dalam lembaga survei karena masing masing mempunyai lembaga sendiri serta aturan sendiri.
“Iya tidak boleh lah, lembaga survei sendiri aturannya penyelenggara pemilu sendiri,” Tegasnya saat sosialisasi soal keputusan MK di kampus UTM, Rabu (6/9/23) kemarin.

Menurutnya jika memang diketahui ada indikasi pelanggaran, maka dipandang perlu untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau ada indikasi demikian laporkan ke DKPP, nanti kita akan lakukan pembinaan,” Ucapnya.

Sementara itu, Rektor UTM Dr. Safi’ juga menegaskan bahwa jika memang diduga melanggar kode etik, tinggal laporkan saja ke DKPP selaku lembaga yang berwenang menangani itu.
“Tapi kalau hanya karena dimintai keterangan oleh KPK, saya kira tidak secara otomatis melanggar kode etik, justru dia dinilai oleh KPK sebagai orang yang mengetahui atau diduga mengetahui sehingga dibutuhkan keterangannya,” Ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA