Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Sep 2023 18:58 WIB ·

KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei


KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei Perbesar

Menurut nya dalam pandangan hukum memang tidak diperbolehkan penyelenggara pemilu terlibat aktif dalam lembaga survei.

“Oh tidak boleh mas, kan sudah ada di larangan kode etik penyelenggara pemilu,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA