Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Jun 2023 17:23 WIB ·

Dinilai Janggal, Kades Baru Arosbaya Laporkan Penggunaan Dana Desa ke Kejaksaan


Dinilai Janggal, Kades Baru Arosbaya Laporkan Penggunaan Dana Desa ke Kejaksaan Perbesar

Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Arosbaya, Fandi Rangga Sangka saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKAAN, Lingkarjatim.com – Kepala Desa (Kades) baru bersama sejumlah masyarakat Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkaan, Senin (19/06/2023).

Kedatangan mereka ke Kejari Bangkalan untuk melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Arosbaya tahun anggaran 2022-2023 yang dinilai ada kejanggalan.

Ketua Aliansi Masyarakat Desa Arosbaya, Fandi Rangga Sangka mengatakan, pada APBDes tahun 2022, ada pengerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 248 juta yang dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Di RAB, velume proyek tersebut sepanjang 312 meter dan sampai plesteran, namun di lapangan hanya dikerjakan sepanjang 220 meter tanpa plesteran.

“Itu kan sudah dikerjakan pada tahun anggaran 2022, tapi pada tahun anggaran 2023 direncanakan lagi pembangunan TPT itu dan muncul silpa,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebut ada banyak proyek yang dikerjakan oleh kepala Desa Arosbaya sebelumnya, Namun dia tidak bisa menjelaskan secara detail karena sampai saat ini Kades yang baru belum menerima RRA Desa Arosbaya.

“Jadi sampai sekarang APBDesnya seperti apa Kades yang baru tidak tahu,” katanya.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan adanya pencairan dana ratusan juta lima hari sebelum pelantikan kepala desa terpilih, namun dia tidk mengetahui penggunaan dana tersebut.

“Pertanyaannya, bisakah pekerjaan proyek selesai dalam waktu lima hari?. Itu kalau untuk pengerjaan proyek, kalau tidak, pertanyaannya ada dimana uang itu?,” tanyanya.

Dia mengaku, pihaknya sudah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun pihak mantan kepala desa tidak kooperatif sehingga tidak menemukan jalan keluar. Untuk itu, masyarakat bersama kepala desa yang baru mengambil langkah hukum dengan harapan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti laporannya.

“Kami tidak tahu ada kerugian negara atau tidak, kita pasrahkan ke APH terkait hal itu,” ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL