SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka. Terbaru, KPK memeriksa sejumlah orang pimpinan dan pegawai DPRD Jatim di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Rabu, 25 Januari 2023. Mereka diperiksa
Informasi yang dihimpun, ada 11 orang yang hari ini diperiksa KPK, di antaranya adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Namun, keduanya kompak enggan menanggapi soal pemeriksaan tersebut. “Langsung tanya aja yang memeriksa (KPK),” kata Kusnadi.
Sementara Anwar Sadad, juga ogah ditanyai perihal tersebut. Ia menyarankan agar media bertanya langsung ke petugas KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. “Tanya yang memeriksa ya,” ujar Sadad.
Selain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, menurut Sadad, ada banyak orang yang sedang menjalani pemeriksaan di Gedung BPKP Perwakilan Jatim. Namun, Sadad tak menyebut detail siapa saja orang yang dimaksud. “Di sana banyak yang diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa 10 saksi terkait suap dana hibah ini. “Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya.
Adapun saksi-saki itu antara lain, pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang, Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang, H. Samsuri.
Kemudian, Sekretaris Camat Robatal Sampang, Rusmin Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, Djoko Heru Pramono, PNS Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim. (Amal/Hasin)