BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 64 dari 149 desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan belum membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Padahal, tahapan pembentukan P2KD dideadline pada tanggal 1 Oktober mendatang atau tersisa sekitar 10 hari lagi.
Hal itu berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan update per tanggal 19 September 2022.
Dari data tersebut, 64 desa itu tersebar di 13 dari 17 kecamatan yang sebagian desanya menjadi peserta pilkades tahap II tahun 2023 mendatang.
Rinciannya, kecamatan Socah 1 dari 5 desa, Arosbaya 16 dari 16 desa, Geger 6 dari 10 desa, Klampis 3 dari 10 desa, Tanjung Bumi 1 dari 10 desa, Sepulu 2 dari 7 desa.
Kemudian, kecamatan Blega 14 dari 15 desa, Galis 5 dari 11 desa, Modung 4 dari 7 desa, Kwanyar 5 dari 7 desa, Labang 4 dari 4 desa, Tragah 2 dari 10 desa dan Tanah merah 1 dari 10 desa.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Handiansyah tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh BPD desa khususnya desa yang belum membentuk P2KD agar segera melaksanakan tugasnya.
Sebab menurutnya, meski masih ada masa tenggang selama 15 hari pasca deadline yang sudah ditentukan, pembentukan P2KD selesai sebelum deadline akan lebih baik.
“Kami akan selalu mengingatkan kepada kepada BPD melalui kecamatan agar segera menyelesaikan tugasnya,” ujarnya, Selasa (20/09/2022).