SAMPANG, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang tahun ini kecipratan dana DBHCHT. Saat ini masih tahap pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan bahwa pengajuan anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari dana DBHCHT itu saat ini berada di tahap pembahasan. Pengajuan anggaran tersebut diperuntukan sebagai upaya dalam penanganan antisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Bahari.
“Hari ini kami rapat bersama DPRD Sampang terkait di PAK-nya. Kami berharap semoga pengajuan Rp 2,5 M itu dapat disetujui,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan, peredaran rokok ilegal di Sampang tentu ada, maka dari itu melalui anggaran yanh diajukan terdapat beberapa kegiatan yang akan dijalani, mulai dari penyuluhan atau sosialisai terhadap masyarakat dan pedagang, deteksi dini dan operasi pasar.
Katanya, tiga kegiatan yang dirancang itu akan berjalan secara berurutan, dari sosialisasi ke 14 kecamatan se Kabupaten Sampang, dan diakhiri dengan operasi pasar. Jika ada temuan tentang rokok ilegal itu langsung dilaporkan.
“Jika ada temuan tugas kita hanya melaporkan, untuk tindakannya tetap dari Bea Cukai Madura,” imbuhnya.