Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Aug 2022 18:42 WIB ·

Polres Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dirut PT Meratus Line Sebagai Tersangka Soal Penyekapan Karyawan


Polres Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dirut PT Meratus Line Sebagai Tersangka Soal Penyekapan Karyawan Perbesar

ilustrasi

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Polres Tanjung Perak Surabaya tengah mengusut kasus dugaan penyekapan Edi Setyawan, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan kelautan atau kemaritiman. Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo (SR), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Slamet Raharjo dalam kasus dugaan penyekapan Edy Setyawan ini terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana.

Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama Slamet Raharjo, dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka. “Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka,” kata Eko, dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, membenarkan penetapan status tersangka Dirut PT Meratus Line itu. “Iya benar, terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu,” katanya.

Disinggung mengenai tudingan lambatnya penangangan kasus tersebut. Dia menjelaskan jika sejak kasus itu dilaporkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi.

“Nah setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu. Tentu proses itu membutuhkan waktu,” katanya.

Ditanya kapan tepatnya penetapan tersangka, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu tak tahu pastinya “Yang jelas awal bulan ini,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA