Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Aug 2022 18:42 WIB ·

Polres Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dirut PT Meratus Line Sebagai Tersangka Soal Penyekapan Karyawan


Polres Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dirut PT Meratus Line Sebagai Tersangka Soal Penyekapan Karyawan Perbesar

Seperti diketahui, Edy Setyawan mengaku menjadi korban penyekapan. Tidak hanya itu, harta bendanya berupa uang Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.

Informasi yang dihimpun, saat itu Edy dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orangtua Edy justru yang di panggil untuk menghadap perusahaan.

Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, Edy lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

Kedatangan Edy ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.

Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, usai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Hal ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono, yang menyatakan kasus tersebut telah mendapatkan penanganan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya. “Iya benar, kasus itu sudah ditangani kepolisian,” kata Eko.

Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

“Sebagai terlapor adalah SR, Dirut perusahaan,” jelasnya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA