SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya mencatat ada 150 anak umur 18 tahun mengajukan dispensasi nikah muda sejak Januari-Juni 2022. Jumlah itu lebih rendah dari priode sama tahun 2021 sebanyak 214 perkara.
“Memang ada penurunan pengajuan dispensasi nikah muda, sejak tahun 2020 hingga 2022 terus menurun,” kata Panitera PA Surabaya, Abdus Syakur Widodo, Kamis, 28 Juli 2022.
Adapun 150 perkara nikah muda tahun 2022 itu, rinciannya sebanyak 35 perkara pada Januari, lalu 25 perkara pada Februari, 29 perkara pada Maret, 16 perkara masing-masing bulan April dan Mei, dan 39 perkara pada Juni.
Dari 150 perkara pada 2022 ini, ada dua perkara belum dikabulkan, satu dicoret dari register, dan 14 perkara masih belum diputus. Syakur menyebut tidak semua perkara dikabulkan.
“Misalnya hanya 34 dari 35 perkara pada Januari dikabulkan, dan satu tolak. Lalu 25 perkara pada Februari semuanya dikabulkan. Kemudian pada Maret, 28 dari 29 perkara dikabulkan dan satu ditolak,” ujarnya.