Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sepulu dan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan dan narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (02/06/22) sekitar jam 21.00 Wib.
Tersangka berinisila MU, Laki-laki dengan alamat JL. Samudra Ds. Sepulu Kec. Sepulu Kab. Bangkalan.
Dari tersangka tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet karet yang didalamnya terdapat 1(satu) kantong plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.