SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum pelapor kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang melibatkan Bidan IR dibuat kesal atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Pasalnya, IR hanya dijatuhi vonis pencopotan status dari jabatan fungsional ke staf pelaksana selama 12 bulan, padahal ASN tersebut terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya didepan hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang.
“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah bahkan telah diputuskan oleh pengadilan, lucunya sanksi dari Pemkab Sampang hanya menghentikan dari jabatan fungsionalnya, ironisnya itu hanya berlangsung 12 bulan kedepan,” kesal Mohammad Haidir Ali, Kuasa hukum pelapor.
Pihaknya menilai ada tahapan janggal dalam penentuan sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka, bahkan beberapa bukti tambahan yang dianggap menguatkan pelapor tidak diindahkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sampang.
Salah satunya bukti Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang menyatakan bahwa anak yang berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat oleh IR beserta suaminya (Pelapor) ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suami sahnya. Sebab, hasil tes DNA 0% ada hubungan biologis.
“Anak yang sekarang mulai tumbuh besar itu jelas-jelas bukan hasil hubungan antara IR dengan klain kami,” tambahnya.
“Sayangnya bukti ini tidak dijadikan bahan pertimbangan, kan lucu, padahal DNA-nya jelas O%,” timpalnya.
Dengan kejanggalan tersebut, pihaknya menduga Pemkab Sampang bermain dengan putusan yang dijatuhkan, bahkan kesan main mata dengan pihak-pihak berpengaruh mulai kentara.
“Kalau ini dibiarkan, maka kami menduga Pemkab Sampang mendukung penuh perselingkuhan bagi kalangan ASN,” tegasnya.