Bangkalan, Lingkarjatim.com– Untuk saat ini, tidak semua permasalahan hukum harus di meja hijaukan. Melalui Restorative Justice, sebuah masalah hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kejari Bangkalan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, kecamatan Socah Bangkalan, Kamis (31/03/22).
Pada saat peresmian, Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, menyampaikan bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah hukum ringan sehingga tidak perlu di bawa ke ranah pengadilan.
Lebih jelas, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto mewakili Kajari Bangkalan menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan di tempat tersebut.
“Tidak serta merta semua kasus hukum bisa diselesaikan disini, kita lihat dulu, lalu kita ajukan, jika memenuhi kriterianya baru kita proses di Rumah Restorative Justice ini,” ucpanya menjelaskan.