Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Apr 2022 07:28 WIB ·

Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh


Kejari Bangkalan Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Parseh Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com– Untuk saat ini, tidak semua permasalahan hukum harus di meja hijaukan. Melalui Restorative Justice, sebuah masalah hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah dan saling memaafkan.

Untuk mendukung hal tersebut, Kejari Bangkalan Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Parseh, kecamatan Socah Bangkalan, Kamis (31/03/22).

Pada saat peresmian, Kajari Bangkalan, Chandra Saptaji, menyampaikan bahwa rumah tersebut nantinya akan menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah hukum ringan sehingga tidak perlu di bawa ke ranah pengadilan.

Lebih jelas, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Himawan Harianto mewakili Kajari Bangkalan menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan di tempat tersebut.

“Tidak serta merta semua kasus hukum bisa diselesaikan disini, kita lihat dulu, lalu kita ajukan, jika memenuhi kriterianya baru kita proses di Rumah Restorative Justice ini,” ucpanya menjelaskan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA