Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Feb 2022 13:21 WIB ·

Dewan Minta Tindak Tegas Restoran Tak Taat Pajak


Dewan Minta Tindak Tegas Restoran Tak Taat Pajak Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sedikitnya ada sekitar 300 rumah makan dan restoran yang beroperasi di Bangkalan dan dikenai pajak 10 persen.

Namun dari jumlah itu, PAD yang didapatkan oleh pemerintah Bangkalan masih minim, yakni hanya sekitar Rp.48 juta perbulan.

Minimnya sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak.

Bahkan, ada yang menduga bahwa pajak restoran di Bangkalan bocor. Hal itu karena PAD dari sektor pajak restoran dinilai tidak sesuai dengan jumlah restoran yang beroperasi di Bangkalan, seperti diungkapkan Direktur RAR Risang Bima Wijaya dalam berita sebelumnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Rokib meminta agar rumah makan dan restoran wajib pajak yang tidak taat membayar pajak sesuai ketentuan ditindak tegas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA