BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan pemahalan atas pengadaan sembako dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 338.178.700 serta tidak di dukung dokumen kewajaran harga sebesar Rp 252.594.055.
Temuan tersebut terkait penyediaan paket sembako untuk disabilitas dan pondok pesantren oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan dengan total anggaran sebesar 6.998.900.000 berdasarkan sp2d bendahara umum daerah nomor 06874 pada tanggal 31 Agustus 2020.
Pemahalan yang dimaksud adalah pencantuman harga pokok beras dan mie instan yang dilampirkan oleh PT JNC selaku penyedia barang tidak sesuai dengan bukti pembelian. Seperti beras 5 Kg yang nilai dalam struktur harga tertulis Rp: 56.000 namun di nilai dalam bukti pembelian tertulis Rp: 55.000.
Begitu juga dengan mie instan 6 bungkus di
dalam struktur harga tertulis Rp: 15.000 namun di nilai dalam bukti pembelian tertulis Rp: 11.900.
Dari perbedaan harga diatas diketahui menyebabkan terjadinya pemahalan sebesar Rp: 338.178.700 dari total pengadaan 46.537 paket beras dan 46.537 paket mie instan.