Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jan 2022 13:50 WIB ·

Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi


Mulai Tahun Ini, OPD Hingga Perguruan Tinggi di Bangkalan Diwajibkan Berinovasi Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mewajibkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, Anggota DPRD, BUMD, pemerintah desa hingga perguruan tinggi di Bangkalan untuk berinovasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bangkalan nomor: 201/169/433.203/2022 tentang inovasi daerah.

Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan kewajiban inovasi tersebut sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 7 ayat 1 tentang inovasi daerah.

Hal itu juga sebagai upaya pengembangan kreativitas penyelenggara pemerintah di semua sektor dan level penyelenggara pemerintah untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan daya saing daerah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA